Lampung - - Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Provinsi Lampung, dengan sejumlah pihak. Diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang Prajaniti Hindu Indonesia Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian, Perwakilan Masyarakat Bandarlampung 20 Juni 2023.
Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bandarlampung mengenai Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023-2024, tanggal 21 Juni 2023.
Komisi V DPRD Lampung, meminta kepada pemerintah dan Dinas Pendidikan untuk menunda pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA yang dijadwalkan, pada Jum’at 23 Juni 2023. Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Lampung pembicaraan tingkat II dalam rangka laporan panitia khusus pembahasan pansus LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Lampung 2022 dan Pembicaraan tingkat I penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 di Kantor DPRD setempat, Rabu (21/6/2023).
“Hasil kesepakatan Komisi V DPRD Lampung, meminta Pemerintah dalam hal ini Disdik untuk menunda pengumuman PPDB. Dan tadi juga disampaikan dalam paripurna. Karena, banyak Kongkalikong, ” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat. Usai paripurna.
Penundaan yang diutarakan, Syarif melanjutkan. Memiliki dasar yang jelas. Pertama, zonasi bias mengupload titik rumah tidak sesuai aslinya, pendaftar bisa memajukan lokasi rumahnya mendekat sekolah yang dituju, sehingga system Online ini tidak kompatibel (sesuai) rawan kecurangan.
Kedua, sistem PPDB ditentukan oleh verifikator terhadap nilai status afirmasi, titik tempat tinggal, sertifikat dan lain-lain. Hal ini, menjadi bias tolak ukurnya atau subjectif yang dilakukan hanya meminta bantuan ke kantor Dinas.
Baca juga:
Dirgahayu Kabupaten Lampung Barat Ke 32
|
Ketiga, dalam verifikasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung dengan waktu yang sangat singkat terhadap ribuan calon siswa atas dokumen yang sangat minim selain
“Itu dasar kami, sehingga kami minta kepada Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk dapat menunda Pengumuman Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023-2024, selama 7 (tujuh) Hari, ” ujarnya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Amaludin, mengamini tentang penundaan pengumuman PPDB tersebut. Karena, carut marut aturan dan sistem membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak sesuai UUD 1945.
“Dari sejumlah aspirasi dan rapat yang sudah kami dengar. Layak, dan pantas pengumuman PPDB ditunda. Ini wajib, diindahkan, jangan diabaikan. Kami Pak Gubernur segera menginstruksikan dinas terkait, ” ujarnya.
Selanjutnya, kata Politisi Demokrat Lampung itu. Pihaknya, meminta pemerintah untuk mengusulkan tinjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. Karena, ketidaksiapan pelaksanaan di daerah.
“Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah dan kita bersama, ” ujarnya